"Saya juga sudah sampaikan pada Ibu Jun (salah satu pejabat badan keuangan daerah) agar berhati-hati dengan persoalan ini. Sebab hal ini berdampak pada konsekuensi hukum, tapi yang bersangkutan tak menjawab setiap pertanyaanku," tambahnya menjelaskan.
Kata dia, peristiwa itu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan seorang pejabat yang tidak memperhatikan regulasi dalam menyusun anggaran seperti yang diatur pada pasal 76, PP nomor 18 tersebut.
Selain itu, pemerintah provinsi dipastikan menolak evaluasi hasil penyusunan anggaran belanja Pemda Busel karena tak menganggarkan hak-hak keuangan DPRD.
"Jadi KUA-PPAS ini memang sementara. Tapi dari PPAS ini nantinya yang akan menjadi rencana kerja anggaran (RKA)," jelasnya.
Saat ditanya, apakah tak dianggarkannya perjalan dinas dan kegiatan DPRD lainnya berkaitan dengan pembentukan Pansus hak angket DPRD terkait penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel, La Ode Arusani, Aliadi membantah itu.
