Ia menambahkan, izin pelaksanaan salat Idul Adha tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buton Tengah Nomor 476 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijiriah/2021 Masehi.

Ahmad Nasmudin menambahkan, apa bila terjadi perkembangan yang ekstrem di lapangan seperti peningkatan kasus COVID-19 yang masif atau masuknya varian baru, surat edaran itu dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Kita berdoa saja semoga hal tersebut tidak terjadi dan kita bisa melaksanakan salat Idul Adha bersama-sama," jelasnya.

Dia berharap masyarakat Buteng tetap mematuhi protokol kesehatan saat pelaksanaan salat Idul Adha. Dan panitia agar menyiapkan pengecek suhu tubuh dan pencuci tangan. (C)

Reporter: Mutarfin