
Menurutnya, instrumen itu penting untuk melengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang disusun pihaknya. KKPR adalah acuan pengusaha untuk berinvestasi di satu wilayah.
"Apabila investor datang ke wilayah dan belum ada RDTR-nya, mau mengurus butuh waktu satu bulan, (tentu) dia pertimbangkan 'kok lama sekali lebih baik saya pindah ke wilayah lain, ke negara lain'. Nah ini sayang (sekali)," ungkap Hadi dalam agenda penyerahan materi teknis RDTR di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (B)
Penulis: Febriyani
Editor: Haerani Hambali
