BUTON, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini.
Besaran zakat tersebut disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Buton, H. Mansur, S.Pd, MA dengan besaran zakat yang tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu.
"Hanya saja ada yang dikurangi. Kalau tahun lalu masih ada jagungnya, namun sekarang jagung dihilangkan dengan asumsi bahwa jika ada masyarakat tidak sanggup membayar zakat fitrahnya dengan beras biasa ataupun beras bermutu tinggi maka dia dikategorikan sebagai penerima zakat bukan lagi pemberi zakat," tutur H. Mansur, Kamis (7/4/2022).
"Karena diasumsikan bahwa di Kabupaten Buton hampir tidak ada lagi masyarakat yang menjadikan jagung sebagai makanan pokoknya," lanjutnya.
Harga jagung yaitu Rp 28 ribu sedangkan beras biasa Rp 35 ribu. Jadi hanya selisih Rp 7.000 dan beras bermutu bagus Rp 42 ribu per jiwa, ini yang menjadi perimbangan.
