Fungsi Kejaksaan, selain sebagai pengacara negara juga melakukan pengawasan terhadap pembangunan nasional.
Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria menerangkan, kerja sama dengan Kejari merupakan momen penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ia menekankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut.
"Melalui kerja sama ini, kita harapkan proses pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Muna, P Wijaya Putra menerangkan kerjasama itu merujuk pada usulan dari Pemda Buton Utara.
Ia menjelaskan dasar hukum kerjasama itu diatur pada pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021. Kemudian, pasal 24 ayat 2 Perpres nyomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan sebagaimana diubah dengan Pepres Nomor 29 Tahun 2016 yang diubah dengan Pepres Nomor 15 Tahun 2021.
