Lalu disusul pasal 502 Perja Nomor PER-006/A/JA/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan yang diubah melalui Peraturan Kejaksaan nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga: Foto Underwater di Wakatobi Jadi Daya Tarik Wisatawan, Ikan Hias Menjauh saat Didekati

Selanjutnya Perja Nomor PER-018/JA/07/2014 tentang SOP pada jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara. Terakhir, Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Tugas kami memberikan pelayanan preventif," sebutnya.

Saat ini, sudah dua kabupaten yang menjalin kerjasama dengan Kejari. Adalah Pemda Muna Barat dan Buton Utara.