Baca Juga: Begini Cara Pemkab Buton Tengah Antisipasi Bullying di Lingkup Sekolah
Lebih lanjut, Ridwan Zakariah juga mengatakan, penanda tanganan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS menjadi KUA dan PPAS perubahan, merupakan dasar untuk penyusunan rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2021.
"Merupakan wujud dari tercapainya kesepahaman juga semakin memperkuat keyakinan bahwa kemitraan antara Pemda dengan DPRD Kabupaten Butur akan terus terbangun dalam kerangka pelaksanaan sistem pemerintahan daerah menurut asas otonomi," ujarnya.
Lanjut Ridwan, penyusunan rancangan Perda tentang APBD Perubahan adalah amanat Undang-Undang yang harus dilakukan dengan proses tahapan yang telah ditentukan, mulai dari penyusunan, yang kemudian dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagai dasar untuk bisa dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Baca Juga: Ini Alasan Presiden Tunjuk Komjen Paulus Jadi Deputi BNPP
