BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Butur.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Butur Nomor 442/890 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Atas Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Butur, tertanggal 3 Agustus 2021, yang ditandatangani Bupati Butur, Muh Ridwan Zakariah.

Dikatakan dalam Surat Edaran tersebut, perpanjangan PPKM berbasis mikro di wilayah Butur berlaku sejak tanggal 3-9 Agustus 2021.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Butur, Asrif Atmin mengatakan, dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM berbasis mikro di wilayah Butur jika ada yang menggelar acara pesta pernikahan tetap dilaksanakan dengan undangan dibatasi.

"Nda ada jabat tangan, atur jaraknya sesuai proses dan joget lulo dilarang," tulis Asrif Atmin melalui WhatsApp, Rabu (4/8/2021).