"Tetap kalau ambil izin di Polsek akan disampaikan teknisnya," kata Asrif menambahkan
Berikut isi dari surat edaran Bupati tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di wilayah Butur:
1. Kepada seluruh Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan agar segera mengaktifkan kembali Satgas penanganan COVID-19 sampai tingkat RT atau RW dal rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas) serta melakukan kegiatan 3T (testing, tracking dan treatment).
2. PPKM berbasis mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkaran Pembina Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
3. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
