a. Membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan serta mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.

b. Untuk supervise dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan, dibentuk Posko Kecamatan serta mengoptimalkan peran dan fungsinya.

c. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

4. Semua proses pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Buton Utara untuk sementara waktu dilakukan secara daring (online) sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.

5. Menunda semua kegiatan outbond/study tour atau sejenisnya pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Buton Utara.