6. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara tetap berjalan seperti biasa dengan ketentuan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 75 ?n bekerka di kantor (Work From Office) 25 %.
7. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka (6) di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pengaturan waktu bekerja secara bergantian.
c. Pada saat WFH tidak diperkanankan untuk melakukan mobilisasi ke daerah lain dan wajib menyampaikan kegiatan hariannya kepada pimpinan masing-masing.
