8. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat menyediakan kebutuhan sehari-sehari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (Pasar, took, swalayan, kios-kios) dapat beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas publik, taman umum, tempat wiasata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.
10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (pada lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup/ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan) di tempat umum yang dapat menimbulkan keramiaan dan kerumunan, ditiadakan sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah daerah.
12. Kepada seluruh Pemerintah Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun serta melakukan langkah-langkah penanganan dan penegakan hukum.
