13. Menunda pelaksanaan mobilisasi pegawai dan masyarakat dalam jumlah besar dan tidak melaksnakan perjalanan dinas diluar daerah bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara kecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak yang tidak bisa ditunda.
14. Pelaksanaan kegiatan apel pagi, apel sore, upacara dan senam jum'at pagi pada semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah.
15. Membatasi jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Senin s/d Kamis : Pagi Pukul 9.00 s/d 12.00 Wita, Siang Pukul 13.00 s/d 15.00 Wita.
b. Jumat : Pagi Pukul 9.00 s/d 11.00 Wita
