18. Bagi masyarakat atau ASN yang akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah Kabupaten Buton Utara diwajibkan untuk melakukan swab rapid test antigen baik sebelum keberangkatan baik setelah balik dari wilayah tujuan keberangkatan. Jika dinyatakan positif agar segera memberi data informasi ke Satgas COVID-19 setempat untuk keperluan 3T (testing, tracking dan treatment).
19. Setiap Kepala Keluarga atau ASN agar memastikan seluruh anggota keluarganya yang bepergian untuk melakukan informasi mandiri selama 2 (dua) hari sebelum beraktifitas seperti biasa serta selalu mengecek kesehatannya.
20. Setiap warga masyarakat agar mematuhi prinsip 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas).
21. Seluruh masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan langkah-langkah penjaminan keamanan dan pengecekan masyarakat yang keluar/masuk pada titik pintu keluar/masuk pada wilayah masing-masing.
22. Kepada seluruh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Petugas kesehatan dan ASN di wilayah Kabupaten Buton Utara untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekitarnya agar tidak panik serta melakukan penimbunan sembako/kebutuhan bahan pokok sehari-hari sebab pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok tersebut.
