23. Pemberlakukan PPKM berbasis mikro ini berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. dan mempertimbangkan masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat  koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala. (C-Adv)

Reporter: Aris

Editor: Kardin