"Ketentuan itu berlaku pada semua moda transportasi, di terminal, stasiun, pelabuhan hingga di dalam transportasi tersebut," ucapnya.

Untuk itu, mantan Ketua DPR-RI ini meminta Kemenhub, Pemda dan pihak kepolisian untuk mensosialisasikan sanksi-sanksi, baik yang dikenakan kepada masyarakat pengguna maupun sanksi untuk operator transportasi dan pengelola perusahaan angkutan jika terjadi pelanggaran.

"Terkhusus buat Pemda dan Polisi itu harus intens mensosialisasikan sanksi-sanksi yang di dalam Permenhub itu ke masyarakat, operator transportasi dan pengelola perusahaan, mulai dari sanksi peringatan denda sampai dengan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin