“Mari kita saling mengingatkan, saling mendukung dan saling mendoakan agar kita bisa terhindar dari pengaruh buruk pandemi Covid,” ujarnya.
Adapun hasil ketentuan gugus tugas COVID-19, berikut sejumlah poin-poin aturan terkait penetapan PPKM mikro level 3 di wilayah Kabupaten Kolaka:
Baca juga: Waspada, Penipuan Donor Plasma Konvalesen Kerap Terjadi
Baca juga: Merusak Jalan, Perusahaan Kelapa Sawit Ini Akui Muatan Melebihi Kapasitas
- Setiap orang yang datang dari luar Kabupaten Kolaka, seperti pulau Jawa khususnya Jakarta, Surabaya, Bali, dan Pulau Sulawesi khususnya Makassar, Kendari, Morowali, serta Morosi diwajibkan ketika memasuki wilayah Kolaka agar segera memeriksakan diri kepada petugas kesehatan setempat.
