Apabila, dinyatakan positif atau memiliki gejala Covid-19, maka kepada bersangkutan akan diisolasi dan tidak diperbolehkan berinteraksi dengan orang lain.
- Bagi pelaku usaha seperti rumah makan, cafe, kuliner, dan sejenisnya untuk senantiasa mematuhi prokes terutama 4 M, serta hanya diperkenankan menyediakan tempat 25 persen dari kapasitas ruang yang tersedia dengan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 Wita.
- Untuk acara pesta pernikahan atau acara lainnya yang dapat menimbulkan potensi kerumunan orang banyak untuk sementara tidak diizinkan sampai kondisi Kolaka aman dari paparan Covid-19.
- Khusus tempat ibadah Gustas Covid-19 tetap menyarankan penerapan protokol kesehatan serta penyiapan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan penggunaan masker, serta mengatur jarak satu sama lain.
Meski tidak ada larangan tegas terhadap pelaksanaan ritual di rumah ibadah, namun Gustas tetap menyarankan agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
