Ia mengatakan, dengan MoU ini agar Pemda Kolaka Timur, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD yang maksimal.

“Kemudian yang tak kalah penting juga, batas luas wilayah juga bisa diperbaharui, agar semua pihak bisa memahaminya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, NJOP merupakan dasar utama terhadap nilai jual tanah, terutama yang berada di wilayah dengan tingkat mobilitas ekonomi sangat tinggi. Termasuk areal pertanahan yang berada di setiap kecamatan yang harus ada penyesuaian.

Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasanya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.

Perbedaan nilai antara satu tanah dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.