Baca Juga: Pemda Kolaka Timur Gelar O2SN dan FLS2N Jenjang SD dan SMP untuk Cari Bibit Atlet

Informasi yang ditampilkan ZNT adalah nilai tanah dalam keadaan “kosong”, tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat padanya.

Penilai dapat menggunakan nilai yang terdapat di zona nilai tanah sebagai acuan apakah suatu pembanding layak atau tidak digunakan dalam penilaian. Apabila perbedaan harga obyek pembanding yang akan digunakan tidak terlalu jauh dengan harga Zona Nilai Tanah maka data pembanding tersebut dapat dipergunakan dalam perhitungan penilaian tanah dengan menggunakan pendekatan perbandingan data pasar.

Untuk data nilai Zona Nilai Tanah dapat diakses dalam situs Kementerian ATR/BPN dengan alamat https://www.atrbpn.go.id/Peta-Bidang-Tanah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kolaka Timur Andi Muh Iqbal Tonagasa, Kepala BPN Sulawesi Tenggara, Dwi Agus Purwanto, Kepala Bapenda Kolaka Timur Ardiansyah dan sejumlah pejabat BPN Sulawesi Tenggara. (B-Adv)