KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur, melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), menggelar diseminasi audit kasus stunting di Aula Kantor DPPKB, Rabu (7/6/2023).

Kepala DPPKB Kolaka Timur, Ulfawati menyampaikan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, dan infeksi berulang yang ditandai dengan anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

Ia mengatakan, angka prevalensi stunting di Kolaka Timur berdasarkan hasil studi status gizi (SSGI) 2021 mencapai 23 persen, dan pada tahun 2022 naik menjadi 23.07 persen.

"Namun jika dilihat dari data per kabupaten/kota tahun 2021, Kolaka Timur menjadi kabupaten dengan prevalensi stunting terendah di Sulawesi Tenggara," ungkapnya.

Baca Juga: Pemda Kolaka Timur Gelar O2SN dan FLS2N Jenjang SD dan SMP untuk Cari Bibit Atlet