3. Perencanaan kawasan perdesaan.

4. Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan.

5. Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.

Para kepala desa di Kolaka Timur mengikuti sosialisasi. Foto: Ist

 

Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu Kabupaten yang terdiri dari beberapa desa dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan keterkaitan masalah atau potensi pengembangan penetapan kawasan perdesaan dengan memperhatikan: