Pj Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas menegaskan, kepala desa untuk dapat membentuk kawasan perdesaan dengan melihat potensi desa masing-masing, sesuai dengan petunjuk Permendes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kawasan Perdesaan.
Selain berbicara mengenai pembangunan dan pembentukan, kawasan perdesaan, ia juga menyampaikan, sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan Permendes Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-Mandiri Perdesaan menjadi BUMDes bersama.
Baca Juga: Antisipasi Gagal Panen, Dinas PTPH Konawe Dorong Petani Manfaatkan Asuransi
"Di mana di Kabupaten Kolaka Timur, aset dana bergulir Eks PNPM ini masih puluhan miliar yang mengendap dan tidak produktif, baik itu di masyarakat, kelompok peminjam maupun di pengurus UPK," ungkap Sulwan.
Olehnya itu, ia menghimbau kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas PMD dan Inspektorat kabupaten, agar tetap mengawal proses transformasi.
