"Sampai saat ini, jalan masuk lokasi yang merupakan aset daerah sementara proses pengurusan sertifikat hak milik Pemda Kolaka Utara," jelasnya.  

Kata Hairil, berdasarkan keterangan Penjabat  (Pj) bupati sebelumnya, Parinringi. Pemilik lahan, Anton Timbang akan mengembangkan tempat tersebut sebagai ruang publik.

"Nanti kami akan bahas itu dalam pertemuan jika pembangunan telah selesai," imbuhnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Setda) Kolaka Utara, Taufiq S menuturkan, tidak semua lahan yang ada di sana milik daerah. Setahu dia yang masuk dalam aset daerah hanya bangunan pagar dan jalan masuk lokasi wisata.

"Pada masa Pj Bupati Kolaka Utara Parinringi, saya menyampaikan ke beliau baiknya kita bersurat ke pemilik aset awal yang dianggap menjual aset itu ke orang lain. Seingat saya waktu itu telah disurati. Tindak lanjutnya, saya sudah terputus. Nanti dikonfirmasi ke bagian aset saja," pintanya.