Baca juga: Wakatobi dan Butur Tuntas, Busel Buteng Menyusul
Maka melalui peringatan ini, ia menambahkan, juga untuk memperkuat komitmen dan kerjasama antara Kementerian, Lembaga, Pemda, Parpol, sektor swasta, serta ormas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dan pada akhirnya dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam mensosialisasikan nilai-nilai anti korupsi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah korupsi," kata Bupati Kolaka Utara.
Lebih lanjut, pasangan H. Abbas ini menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemda Kolaka Utara dalam rangka mencegah korupsi di lingkup Pemda Kolut, seperti mewajibkan setiap pejabat tinggi Pratama eselon II lingkup Pemda Kolut untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada lembaga KPK RI.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara, Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara," jelasnya.
