Selanjutnya, pembentukan Unit Pelayanan Gratifikasi juga dilakukan, berdasarkan Peraturan Bupati, Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 701/124 Tahun 2018 Tentang unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Baca juga: Puluhan Calon Jemaah Haji Bombana Divaksin Meningitis

Sehingga, Pemda Kolut juga membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara Nomor 700/30 tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar.

Maka pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah yang dimonitoring dan dievaluasi langsung tim koordinasi supervisi dan pencegahan KPK RI pertriwulan dilakukan di delapan area, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

Termasuk Perencanaan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi  (Stranas PK) dengan penetapan Perbup Kolaka Utara Nomor 35 tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Bantuan Kepentingan Lingkup Pemda Kolaka Utara.