"Ini kan Bependa bergabung di BPKAD, setelah kami lihat indikator persyaratanya salah, kemudian Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tipe A, kalau dimekarkan masih ada peluang. Kami kumpulkan bukti-bukti untuk dokumen persyaratan kemudian kami ajukan ke provinsi untuk permohonan usulan," ucapnya.
.jpg)
Lanjut Irwan, setelah diteliti semua dokumen dan persyaratan, kemudian dari provinsi diajukan ke Pemerintah Pusat, kemudian dari pusat dikembalikan ke daerah untuk diproses.
Baca Juga: Dewan Kolut Rekomendasi Inspektorat Evaluasi Dugaan Pemotongan TPP Tenaga Farmasi
"Melalui mekanisme DPRD, kemudian diajukan melalui badan legislatif daerah (Baleg) Bepemperda, selanjutnya dibahas di rapat komisi dan rapat Baleg," terangnya.
