Lebih lanjut, setelah dibahas dan bersyarat sehingga terjadi proses perubahan Perda Nomor 21, kemudian dirubah lagi Perda Nomor 16 Tahun 2021 yang terbaru tentang perubahan perangkat daerah.

"Setelah terbentuk, kami mengajukan lagi Peraturan Bupati (Perbup), ini prosesnya panjang, setelah diajukan ke gubernur, maka dikeluarkan lagi surat fasilitasi tentang persetujuan tadi kepada bupati untuk diperkadakan, sehingga bisa menjadi payung hukum untuk di bentuk. Resminya 2 dinas tersebut terbentuk 20 Februari 2022," bebernya.

Mantan Kabid Pemdes DPMD, Irwan Kara lanjut menjelaskan, bukan pembentukan dua organisasi perangkat daerah, tetapi juga menyampaikan jika masih ada 13 OPD yang akan berubah.

"Termasuk dinas pariwisata, dinas pendidikan, dinas perumahan dan masih banyak lagi, yang jelas tahapan dalam penambahan dinas prosesnya sangat panjang," kata Mantan Kabid Pemdes DPMD tersebut.

Bagi kepala OPD yang akan mengalami perubahan nama organisasi kata dia, maka kepala opd terkait akan di Lantik kembali oleh Bupati, sebagai peresmian pergantian nama dari organisasi