KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Pemda Konawe Kepulauan terus berupaya mengakomodir semua kepentingan dari berbagai sektor baik itu kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa yang penerapannya secara proporsional dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konawe Kepulauan, Mahmud mengatakan, adanya polemik terkait tunjangan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan polemik yang ada dengan cara menaikkan tunjangan BPD dan memberikan hak-hak secara proporsional dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah.

“Kami telah berkomitmen, tentu dengan memperhatikan kemampuan kita mulai dari APBD perubahan kemarin, kita sudah menaikkan hak-hak tunjangan anggota BPD secara proporsional yang dulu hanya Rp.600.000 kemudian naik menjadi 1.200.000, dan itu memang komitmen kita secara bertahap,” jelasnya Mahmud, Sabtu (4/5/2023).

Baca Juga: Bupati Menyapa Ingatkan Generasi Muda Terhadap Bahaya Narkoba

Penerapan mengenai tunjangan BPD tersebut telah proporsional, hal itu berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019 dengan memperhatikan standar pagu daerah yang ada.