“Kita tahu ada regulasi yang pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah dan DPR yaitu Perda Konawe Kepulauan, akan tetapi ketika kita lihat di ketentuan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019, itu melewati standar pagu daerah karena kita merupakan salah satu daerah yang mempunyai kebijakan atau indeks yang cukup tinggi dalam menerapkan itu semua,” bebernya.

Lebih lanjut, Mahmud menyampaikan, penyesuaian belanja kepala desa merupakan kepatuhan terhadap ketentuan Regulasi yakni PP No  11 tahun 2019 pada pasal 1 ayat 2 (a) dimana mengatur penghasilan tetap kepala desa setara 120 persen dari gaji pokok PNS Gol IIa, yakni Rp2.426.640.

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan Bupati Amrullah Tekankan Keberlanjutan Pembangunan

Tujuan komponen pengalihan biaya operasional pemerintah desa dilakukan agar dapat memudahkan dalam mengelola alokasi dana desa, sehingga dalam proses penatausahaan, yang tadinya dari belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa.

“Pengalihan tersebut contohnya kegiatan-kegiatan perjalanan dinas, yang tadinya mungkin anggarannya di ambil dari honor mereka, kini bisa di ambil dari barang dan jasa karna komponennya itu mulai dari ATKnya, belanja cetaknya, makan minumnya, kemudian perjalanan dinasnya, ketika sudah masuk di porsi belanja dan jasa itu sudah bisa dipertanggungjawabkan atau di SPJ kan,” bebernya.