KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe baru saja mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 974/454/2022 tentang Penghentian Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di sejumlah pos PAD Kabupaten Konawe.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan pada 3 Agustus 2022, Dinas Perhubungan Konawe telah memberhentikan penarikan distribusi di setiap pos PAD se-Kabupaten Konawe.
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Konawe, Nuriadin mengatakan, jika sesuai surat pemberitahuan tersebut, pihaknya kini tidak melakukan lagi pemungutan retribusi terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas di setiap pos PAD.
"Sebenarnya itu surat bukan hanya untuk dinas perhubungan, melainkan dinas pariwisata, karena menyangkut pos yang ada di wisata permandian Toronipa sudah dihentikan juga," katanya, Selasa (9/8/2022).
Ia juga menambahkan, aktivitas saat ini di salah satu pos PAD di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Wawotobi tepatnya depan Kantor Dinas Perhubungan Konawe hanya aktivitas penarikan retribusi untuk terminal dalam hal ini pihak Provinsi Sulawesi Tenggara.
