"Karena di sini ada terminal, jadi hanya itu saja yang masih jalan, tapi khusus PAD Konawe sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Konawe, Muhammad Nur juga membenarkan surat pemberitahuan tersebut, ia mengatakan, khusus di pariwisata Batu Gong, Toronipa dan Kumapo Dahu sudah tidak ada lagi penarikan retribusi PAD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Kecuali di permandian air panas Sonai itu masih kita berlakukan, karena itu milik Pemda Konawe, kalau di tempat lain masih lahan milik masyarakat di sana," imbuhnya.
Baca Juga: Ketua TP-PKK Kendari Ikuti Ladies Program Rakernas XV APEKSI di Padang
Diketahui, berdasarkan hasil konsultasi di Direktorat Pendapatan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI pada Rabu 13 Juli 2022 di Gedung H Kemendagri, Oleh: Bapak Raden An'an Andri Hikmat, SR,AP.MM (Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pondapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah) dan Ni Putu Myari Artha, S STP. MSi (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Seksi Wilayah IV Direktorat Pendapatan daerah Ditjen Keuda).
