KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Konawe telah menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 25.000 ribu per jiwa.
Hal tersebut sesuai keputusan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa Nomor 85 tahun 2022 tentang penetapan zakat fitrah Kabupaten Konawe 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Konawe, Marjuni Ma'mir menuturkan, sesuai keputusan rapat yang disepakati dan berdasarkan keputusan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, jumlah zakat fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 25.000 per orang atau per jiwa.
"Jika dikonversi ke bahan pokok, takarannya tetap sama dari dulu. Kalau beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang atau jiwa," ujar Marjuni, Jumat (15/4/2022).
Marjuni menambahkan, dengan ditetapkannya jumlah zakat fitrah sejak 1 April 2022 itu, untuk menjadi panduan dan informasi kepada masyarakat khsususnya di Konawe agar pembayaran zakat fitrah dapat segera ditunaikan.
