Plt BPBD Konsel ini menjelaskan, maksud permintaan data itu agar pihaknya memiliki data base di setiap OPD. Bertujuan ingin mengetahui sudah berapa banyak ASN di lingkup OPD yang telah divaksin baik itu dosis 1, dosis 2 atau yang sudah booster. Nantinya, lanjut Asrudin, setelah terkumpul dan terdata, bakal disampaikan ke Ketua Satgas COVID-19 Konsel, dalam hal ini Bupati Konawe Selatan.

Baca Juga: Pandemi Belum Mereda, Perayaan HUT Konawe Ditiadakan

“Ini bagian dari strategi Pemda Konsel guna meminimalisir penyebaran virus di antara sesama ASN. Pendataan ini berlaku bagi semua pengguna dosis baik dosis pfizer, sinovac maupun moderna,“ ujarnya.

Mantan sekretaris Bappeda Konsel ini juga memaparkan terkait sanksi bagi yang belum divaksin sama sekali atau hanya sekali vaksin, dirinya tak ingin berspekulasi. Namun, jika ada ASN yang belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta atau kondisi yang muncul bersamaan pada individu-red) maka harus disertakan foto copi surat keterangan tidak layak vaksin dari dokter spesialis penyakit dalam (Interna).

"Kita tunggu kebijakan pimpinan, apalagi kemarin pada saat apel pagi, Bupati Konsel sudah menyampaikan jikalau ada ASN yang belum divaksin bisa jadi TPP-nya tidak diberikan dulu atau ditahan. Kurang lebihnya begitu penyampaian Pak bupati," tegas Asruddin. (B)