KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemda Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat. Kendati ibadah puasa baru memasuki hari ketiga, namun daerah pimpinan Bupati Surunuddin Dangga ini telah mengeluarkan keputusan menentukan besaran jumlah zakat fitrah.

Penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah di wilayah Konsel itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/151 tertanggal 31 Maret 2022.

Dalam SK itu, karena zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim maka penetapan besarannya, pembagian dan pendayagunaannya dirasa perlu untuk tertibnya pengumpulan zakat fitrah.

“Keputusan ini sudah berdasarkan hasil rapat bersama,“ ujar Surunuddin, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Tiga Hari Puasa, Pedagang di Konsel Masih Minim Omset