KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengucurkan anggaran sebesar Rp18,4 miliar untuk penanggulangan wabah COVID-19 hingga 31 Agustus 2020.
Anggaran tersebut bersumber dari pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Dari anggaran tersebut, Rp7,2 miliar akan digunakan untuk penanggulangan dampak sosial dan ekonomi. Selebihnya akan diperuntukkan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan dan insentif tim medis serta satuan gugus tugas COVID-19.
Besaran rencana penggunaan anggaran tersebut telah dibahas dan disepakati melalui rapat koordinasi antara Pemkab dan DPRD Kolut yang digelar pada hari Selasa (14/4/2020).
Baca juga: TNI Bantu Penyaluran APD di Muna
