Terakhir adalah terbitnya surat yang diberikan kepada Arifin Manasa kurang dari 24 jam sebelum eksekusi dilakukan. Tepatnya pada Selasa, 28 Juni 2022 pukul 17.00 Wita.

Surat tersebut mencantumkan 9 nama warga masyarakat Kecamatan Reok yang dianggap sebagai pihak yang telah mengklaim aset milik Pemkab tersebut.

“Bagi kami, tindakan seperti dilakukan Pemkab Manggarai tidak lazim. Instruksi pembongkaran semestinya dilakukan berdasarkan putusan peradilan, atau setidaknya disertai dengan lampiran bukti kepemilikan oleh Pemkab yang turut disertakan dalam surat pemberitahuan sebagai landasan kepemilikan aset sekaligus dasar dilakukannya tindak pengamanan dan penertiban," tutur Arifin kepada Wartawan, Senin (18/7/2022).

Namun, hal itu tidak ditemukan dalam surat pemberitahuan.

"Merujuk pada alasan Pemkab Manggarai yang menyatakan hendak melakukan pengamanan aset milik daerah, maka keterlibatan institusi hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri juga sangat penting," jelas Arifin.