Namun faktanya, tak satu pun aparat keamanan yang ada di lokasi sehingga terjadilah keributan antara keluarga Manasa, Herdin dengan Satpol PP.

Akibat tindakan represif yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut, empat orang warga masyarakat menderita luka akibat pemukulan, ditambah dengan penggusuran pilar di lahan seluas 30.000 m2 milik milik Arifin Manasa yang tentunya juga mengakibatkan kerugian di pihak Arifin.

Terkait penelurusan, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset, terang Arifin, sejatinya diatur dalam Pasal 7 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor: Per- 013/A/JA/06/ 2014, mengenai pemeliharaan aset.

Tetapi lagi-lagi, hal itu sama sekali tidak ditemukan selama pelaksanaan pembongkaran.

Represifitas dan arogansi Pemkab Manggarai terlihat melalui penolakan upaya dialog dan diskusi yang diharapkan oleh masyarakat setempat. Hal ini didasarkan pada ucapan Wakil Bupati Manggarai pada pertemuan Jumat, 27 Mei 2022, yang berjanji akan kembali mengadakan pertemuan guna mendiskusikan persoalan tersebut.