Adapun poin-poin pengaduan Arifin Manasa ke Komnas HAM memuat kronologi pembongkaran oleh Pemda Manggarai. Arifin Manasa juga membeberkan riwayat tanah miliknya di Nanga Banda yang merupakan warisan dari sang kakek.
“Kakek saya, almarhum Abdurrahman ketika masih hidup memiliki tanah kering seluas kurang lebih 3 hektare yang berlokasi di Persawahan Due dengan batas-batas sebagai berikut: Utara: Pali/sawah garam, Timur: Nanga Banda, Selatan: Tanah SVD Keuskupan Ruteng di Reo, Barat: Pali/sawah garam,” terang Arifin.
Diriwayatkan Arifin, perkawinan Abdurrahman dan Bariah melahirkan anak tunggal perempuan bernama Hajijah.
Ketika Abdurrahman meninggal dunia tahun 1940 disusul Bariah yang meninggal tahun 1942, maka sebagai anak tunggal, Hajijah dengan sendirinya menjadi satu-satunya ahli waris.
Setelah dewasa, ulas Arifin, Hajijah kawin dengan Muhammad Saleh Daeng Manasa. Dari perkawinan Muhammad Saleh Daeng Manasa dengan Hajijah, mereka memiliki keturunan atau anak kandung sejumlah 4 orang, masing-masing: Marwiah Manasa (perempuan), Syarifudin Manasa (laki-laki), Marlia Manasa (perempuan) dan Zainal Arifin Manasa (laki-laki).
