Semasa hidupnya, Muhammad Saleh Daeng Manasa dan Hajijah mengerjakan tanah warisan dari orang tua mereka dengan aman tanpa ada gangguan dari pihak mana pun.
Dasar klaim kepemilikan, jelas Arifin, terjadi setelah Muhammad Saleh Daeng Manasa meninggal dunia pada tahun 1972, disusul Hajijah yang wafat pada tahun 1975, pengerjaan dan penjagaan atas tanah Daeng Manasa kemudian dilanjutkan oleh Zainal Arifin Manasa sampai dengan sekarang.
“Tidak hanya mengerjakan dan menjaga tanah tersebut, namun sejak tahun 1991 saya juga membayar pajak secara terus menerus hingga sekarang,” ungkap Arifin.
Selain memegang bukti setoran pajak Nomor SPPT. Nop 53.12.100.009.002-0024.0, Arifin juga dibekali dengan surat keterangan kepemilikan tanah seluas 3 hektare di Nanga Banda yang diterbitkan oleh Kelurahan Reo pada tahun 2011.
Surat keterangan kepemilikan atas tanah tersebut bernomor: Pem.041/842/VIII/2011, tanggal 08 Agustus 2011, atas nama Lurah Reo, yaitu Julkarnain Badarudin.
