MUNA BARAT, TELISIK.ID - Eks perangkat Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), telah dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Eks perangkat Desa Lahaji menggugat keputusan Kepala Desa Lahaji Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sementara pada tanggal 4 Mei 2020 dan keputusan Desa Lahaji Nomor 7 tahun 2020 tanggal 23 Juni tahun 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lahaji.
Hal itu di buktikan dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 31/G/2020/PTUN.KDI.
Dalam putusan itu, penggugat dalam hal ini eks perangkat Desa Lahaji dinyatakan menang. Selanjutnya Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari memerintahkan Kepala Desa Lahaji (tergugat) untuk merehabilitasi atau memulihkan jabatan penggugat dalam jabatan semula sebagai perangkat Desa Lahaji.
Namun perintah pengadilan itu tak kunjung dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lahaji padahal keputusan itu memiliki kekuatan hukum yang sah dan sudah inkrah.
