"Kepala Desa Lahaji, juga sudah melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Makassar atas Putusan (PTUN) Kendari, namun putusan tidak mengubah hasil," kata Amsir, salah satu eks perangkat Desa Lahaji yang menggugat.
Eks perangkat desa juga telah melakukan langkah-langkah terkait hal itu. Mereka juga sudah menemui Kepala Desa Lahaji, kemudian bersurat di pemerintah daerah agar memerintahkan Kepala Desa Lahaji untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Baca juga: Langganan Lumpur, Warga dan Dewan Minta Pemda Serius Tangani Jalan Rusak di Mataoleo
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Jaringan Listrik Rutan dan Lapas di Jatim Ditata Ulang
"Pemerintah desa menyampaikan bahwa dikembalikan dengan tidak itu terserah kepala desa. Kemudian pemerintah daerah juga belum ada respon sama sekali. Makanya kita juga bingung pemerintahan di Mubar ini, apakah ada hukum yang menguatkan mereka?" kata Amsir.
