"Jadi Pak Bupati sudah memerintahkan kepada Camat Napano Kusambi agar berkoordinasi dengan BPMD, kemudian memerintahkan Kepala Desa Lahaji untuk menindaklanjuti putusan PTUN Kendari dan PT TUN Makassar," pungkasnya. (A)

Reporter: Laode Pialo

Editor: Haerani Hambali