"Jadi Pak Bupati sudah memerintahkan kepada Camat Napano Kusambi agar berkoordinasi dengan BPMD, kemudian memerintahkan Kepala Desa Lahaji untuk menindaklanjuti putusan PTUN Kendari dan PT TUN Makassar," pungkasnya. (A)
Reporter: Laode Pialo
Editor: Haerani Hambali
