Perda pemberian insentif dan kemudahan berusaha tersebut mengacu pada Perpres nomor 24 tahun 2020. Dimana, setiap daerah wajib hukumnya memberikan insentif dan kemudahan berusaha kepada setiap pelaku usaha yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca juga: HUT Bhayangkara, 44 Personel Polres Konawe Naik Pangkat
Baca juga: Satu Bayi di Muna Positif COVID-19, Riwayat Perjalanan dari Kendari
Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya belum menemukan perusahaan yang berinvestasi di Mubar untuk mendapatkan insentif tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemantauan, pengawasan sekaligus sosialisasi.
