BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Maraknya penambangan galian C ilegal di Buton Selatan (Busel), membuat pemerintah akhirnya mengambil langkah dengan memasang imbauan pengumuman terkait ancaman hukum untuk penambang ilegal.

Namun langkah itu justru dianggap sebuah diskriminasi. Bagaimana tidak, spanduk pengumuman tersebut hanya dipasang di satu titik lokasi saja, yakni di lingkungan Kolowu, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, tepatnya di area perkantoran.

Salah satu penambang yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, langkah pemerintah Busel, di bawah komando, La Ode Arusani terkesan diskriminasi dalam menegakan aturan terkait penertiban penambangan.

Pasalnya, terdapat banyak lokasi kalian C yang diketahui tak memiliki izin namun dibiarkan begitu saja. Sementara, imbauan yang dipasang saat ini di lokasi, diketahui mengantongi izin dari pemerintah provinsi.

"Misalnya di Kelurahan Busoa dan Bandar Batauga. Di sana, di depan mata, alat berat menggali. Tapi kenapa Pemda tidak tutup? itu nyata-nyata ilegal," bebernya, Selasa (9/3/2022).