MUNA BARAT, TELISIK.ID - Ini penjabaran pemerintah daerah terkait polemik yang beredar di masyarakat, tentang ganti rugi lahan di kompleks perkantoran Bumi Praja Laworoku, Kabupaten Muna Barat

Diketahui, saat ini pembangunan perkantoran di kompleks bumi Praja Laworoku sedang berlangsung, terdiri dari pembangunan kantor bupati, kantor DPRD, rujab ketua dan wakil ketua DPRD, serta mall pelayanan publik. Sementara pembangunan di luar kompleks bumi Praja Laworoku yaitu masjid agung dan rujab bupati.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, pembangunan perkantoran di Bumi Praja Laworoku, dibangun di atas tanah seluas 250 hektare, ini sesuai dengan syarat pembentukan kabupaten Muna Barat sebagaimana ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014, yakni disebutkan ibukota bertempat di Laworo dan diserahkan tanah seluas 250 hektare.

Tanah yang diserahkan oleh Pemda Muna untuk Kabupaten Muna Barat itu telah terjadi penurunan status HPL, kemudian secara eksisting saat ini tanah tersebut menjadi 163 hektare, dan sebelum terbentuknya Muna Barat telah ada pernyataan dari tokoh masyarakat yang menyerahkan ke Pemda Muna sebagai syarat terbentuknya Kabupaten Muna Barat.

Baca Juga: Muna Barat Jadi Percontohan Kampung Zakat di Sulawesi Tenggara