Bahri katakan, tanah itu sebagai aset daerah karena sebagai syarat terbentuknya Muna Barat, namun saat ini masyarakat telah mengelola di atas tanah tersebut, sehingga pemda merujuk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 terkait pengenaan dampak sosial kemasyarakatan.
Yang mana secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur Perpres Nomor 62 Tahun 2018 yaitu ada beberapa tahapan, antara lain persiapan, pendataan, verifikasi, validasi, klarifikasi, penetapan penilai, pemberian santunan dan relokasi, penitipan uang santunan, dokumentasi dan adminitrasi.
Dalam tahapan persiapan, pemda mempersiapkan dokumen yang dikirimkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara, sebab pengenaan dampak sosial adalah kewenangan gubernur, maka gubernur melimpahkan kewenangan tersebut kepada Pj bupati untuk membentuk tim terpadu untuk melakukan tahapan.
Kemudian di dalam persiapan, pemda juga mempersiapkan anggaran pada APBD dengan membutuhkan asumsi, standar terkait harga untuk mendapatkan pagu di APBD, yang mana saat itu asumsi diambil untuk ganti rugi tanaman senilai Rp 5.000 per meter untuk depan dan belakang Rp 10.000 per meter dengan asumsi anggaran total senilai Rp 8,1 miliar.
"Kan asumsi, dengan asumsi ini dianggarkan di APBD, selesai tahapan persiapan," ungkap Bahri, Senin (23/10/2023).
