Selanjutnya, masuk dalam tahapan pelaksanaan yaitu ada proses penilaian appraisal, namun sebelum appraisal menghitung, ada tim verifikasi, validasi untuk mengukur patok-patok yang dibuat masyarakat sesuai tanah yang dikuasai.

Setelah diketahui isi di dalamnya berapa tim appraisal menilai dan menyampaikan laporan ke pemda, sehingga ditetapkan by name by address terkait besaran ganti rugi dan kemudian pemda memberikan santunan yang dilakukan secara dua tahap yakni 2022 dan 2023.

Dibayarkan secara dua tahap, pasalnya dari nilai tersebut ada penunjukkan langsung dan pengadaan lelang terkait penunjukkan appraisal sebab merujuk pada ketentuan pengadaan barang dan jasa, dan mengikuti Perpres Nomor 16 yang telah diubah menjadi Perpres 12, maka pemda meminta masyarakat berlakukan penunjukkan, dan pihak-pihak tersebut telah menerima uang.

Baca Juga: KPU Muna Terima 2.572 Bilik Suara, Muna Barat 1.016

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, LM Amrin mengatakan, terkait ganti rugi lahan itu sebenarnya tidak diperbolehkan maka inisiatif pemda untuk mengganti tanaman masyarakat yang telah tumbuh di atas lahan tersebut, maka merujuk pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah pembangunan nasional.