"Tetapi jika diproses, pertanyaannya masyarakat izin kepada siapa untuk mengelola dan menggunakan lahan, sebab sampai saat ini status lahan itu HPL," ungkapnya.

Amrin katakan, terkait lahan dengan penurunan status HPL menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga hak pemerintah untuk mengelola di lahan tersebut, salah satunya dengan membangun perkantoran. Kemudian untuk sertifikat tanah di lahan tersebut telah dikeluarkan yakni dengan sertifikat per kantor dan disahkan langsung oleh kementerian.

Selanjutnya, ia mengatakan seharusnya pembangunan perkantoran ini disupport oleh masyarakat bukan dijadikan polemik, jika dijadikan polemik sehingga mengakibatkan penundaan pembangunan, maka lakukan upaya hukum. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin