MUNA BARAT, TELISIK.ID - Honor tenaga kesehatan yang masih minim, membuat Pemda Muna Barat kembali menata konsep pengganggaran honor bagi tenaga kesehatan (nakes) non ASN.
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, selain menganggarkan kegiatan-kegiatan yang telah menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, pemda juga mendapatkan surat dari Menpan RB bahwa masih bisa membayar insentif honorer.
Bahri katakan, sebelumnya ada keraguan pemda untuk membayarkan insentif, sebab merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa non PNS hanya dibatasi sampai November 2023.
Untuk itu, ada keraguan pemda untuk menganggarkan insentif, sebab jika dianggarkan pada tahun 2024 akan menjadi temuan, namun dengan adanya surat dari Menpan RB yang menyatakan, pemda memperbolehkan membayar insentif bagi non ASN, maka pemda anggarkan pada APBD perubahan untuk upah honorer.
Baca Juga: BEM ITBKM Muna Barat Apresiasi Pj Bupati Beri Beasiswa
